Minggu, 08 Juli 2012

Model Komunikasi Menurut Shannon dan Weaver

Upaya membahas fenomena informasi secara ilmiah sudah mulai dipikirkan oleh para ilmuwan sejak tahun 1920an. Namun upaya tersebut baru benar-benar menarik perhatian kalangan akademisi dan industri ketika Claude Shannon menulis “A Mathematical Theory of Communication” tahun 1948 di jurnal Bell System Technical Journal. Shannon adalah seorang ilmuwan matematik yang memang bekerja untuk laboratorium Bell, membantu perusahaan ini mengembangkan teknologi telekomunikasi.
Silakan ambil artikel itu di sini http://pespmc1.vub.ac.be/books/Shannon-TheoryComm.pdf  
Sebagai peneliti untuk perusahaan telekomunikasi, Shannon tentu saja  terutama tertarik terhadap efisiensi mengirim infomasi melalui saluran telegram dan telepon yang waktu itu belum berkembang seperti saat ini. Untuk itu, Shannon perlu memandang informasi sebagai simbol-simbol yang dipertukarkan dalam komunikasi antar manusia. Secara khusus, dia harus menjelaskan bagaimana alat dan saluran komunikasi mengirim simbol-simbol itu dari satu titik di suatu tempat ke titik lain di tempat lainnya. Ini dikenal sebagai transmisi informasi.
Bagi laboratorium Bell tempat Shannon bekerja, kapasitas, efisisiensi, dan efektivitas transmisi ini menjadi amat penting untuk pengembangan jaringan telepon. Shannon lalu menggunakan pendekatan matematik yang memudahkan manusia mereduksi gejala rumit agar mudah dipahami, dan kemudian menghitung atau mengukur gejala tersebut untuk mencapai efisiensi teknologi.
Setahun setelah Shannon mengajukan pemikiran matematisnya di jurnal perusahaan Bell, teori ini dikembangkan lebih jauh bersama seorang rekannya, Warren Weaver, untuk menjadi buku. Di dalam buku inilah mereka menegaskan bahwa untuk memahami informasi, kita perlu berasumsi bahwa semua tujuan komunikasi adalah mengatasi ketidakpastian (uncertainty). Teori yang dikembangkan Shannon dan Weaver menyederhanakan persoalan komunikasi ini dengan memakai pemikiran-pemikiran probabilitas (kemungkinan).
Jika kita melakukan undian dengan melempar sebuah uang logam, hasil undian itu dianggap bernilai satu bit informasi karena mengandung dua kemungkinan dan setiap kemungkinan mengandung nilai 0,5 alias sama besar dari segi kesempatan undian. Dari pemikiran dasar yang sederhana ini, Shannon dan Weaver menyatakan bahwa semua sumber informasi bersifat stochastic alias probabilistik (bersifat kemungkinan). Jika kemungkinan tersebut bersifat tidak mudah diduga, maka derajat ketidakmudahan ini disebut sebagai entropy.
Melalui pernyataan-pernyataan matematis, Shannon (dan lalu juga Weaver) menunjukkan hubungan antara elemen sistem teknologi komunikasi, yaitu sumber, saluran, dan sasaran. Setiap sumber dalam gambaran Shannon memiliki tenaga atau daya untuk menghasilkan sinyal. Dengan kata lain, pesan apa pun yang ingin disampaikan melalui komunikasi, perlu diubah menjadi sinyal, dalam sebuah proses kerja yang disebut encoding atau pengkodean. Sinyal yang sudah berupa kode ini kemudian dipancarkan melalui saluran yang memiliki kapasistas tertentu. Saluran ini dianggap selalu mengalami gangguan (noise) yang mempengaruhi kualitas sinyal.  Memakai hitung-hitungan probabilitas, teori informasi mengembangkan cara menghitung kapasitas saluran dan kemungkinan pengurangan kualitas sinyal. Sesampainya di sasaran, sinyal ini mengalami proses pengubahan dari kode menjadi pesan, atau disebut juga sebagai proses decoding.
Teori informasi Shannon juga menganggap bahwa informasi dapat dihitung jumlahnya, dan bahwa informasi bersumber atau bermula dari suatu kejadian. Jumlah informasi yang dapat dikaitkan, atau dihasilkan oleh, sebuah keadaan atau kejadian merupakan tingkat pengurangan (reduksi) ketidakpastian, atau pilihan kemungkinan, yang dapat muncul dari keadaan atau kejadian tersebut. Dengan kata yang lebih sederhana, teori ini berasumsi bahwa kita memperoleh informasi jika kita memperoleh kepastian tentang suatu kejadian atau suatu hal tertentu.
Keunggulan teori Shannon-Weaver terletak pada kemampuannya membuat persoalan komunikasi informasi menjadi persoalan kuantitas, sehingga sangat cocok untuk mengembangkan teknologi informasi. Kritik terhadap teori mereka datang dari kaum yang mencoba mengaitkan informasi dengan makna dan kandungan nilai sosial-budaya di dalam informasi. Sampai sekarang, perdebatan tentang apakah informasi adalah sesuatu yang kuantitatif atau kualitatif masih terus berlangsung. Ada yang mencoba mengambil kebaikan dari kedua pihak dengan mengatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang berwujud dan sekaligus bersifat abstrak.
Jasa Shannon-Weaver terletak pada kepioniran mereka memperkenalkan diskusi dan aplikasi informasi ke dalam kehidupan manusia. Apa yang sekarang kita alami dan nikmati, adalah hasil perkembangan dari pemikiran mereka juga.

Korupsi dan Politik


Korupsi berasal dari bahasa Latin,  corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Semakin meningkatnya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia yang notabene seharusnya bekerja untuk mewakili kepentingan rakyat banyak, malah menjadi biang keladi atau sumber yang merugikan rakyat Indonesia baik secara materi maupun non materi. Berdasarkan pengertian  harfiahnya, memang betul adanya bahwa kasus korupsi yang ada di Indonesia melibatkan politisi-politisi yang mengatasnamakan dirinya wakil r akyat.
Permainan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan sebesar-besarnya kemudian menjadi hal yang biasa terjadi. Saking biasanya hal tersebut, kemudian membuat oknum yang terlibat seolah-olah telah putus “urat  malu”nya, bahkan dengan tampang “tanpa dosa” dan senyum yang manis mereka masih berani tampil didepan public tanpa ada sedikitpun beban moral.
Sampai sejauh ini, diluar dari lembaga-lembaga yang memang dikhususkan  untuk melawan korupsi, kegiatan  politik kebanyakan hanyalah sebuah kegiatan pencitraan semata. Dimana orang-orang  yang memiliki kepentingan untuk menjabat dan duduk pada suatu posisi tertentu baru akan bekerja pada waktu-waktu tertentu, bahkan hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat semata tanpa didasari oleh rasa tanggungjawab yang besar.
Hal yang paling menakutkan dan jangan sampai terjadi adalah ketika korupsi telah dianggap sebagai suatu budaya baru dan menjadi bagian dan mendapatkan tempat yang khusus dalam kegiatan perpolitikan Indonesia sehingga tidak ada lagi yang ber”nafsu” untuk memeranginya. Semoga rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga  yang bertugas memberantas korupsi tersebut tetap berada pada komitmennya, sehingga bukan tidak mungkin suatu hari kata korupsi tinggal menjadi bagian dari sejarah kelam dalam pemerintahan Indonesia.

Siapa yang berhak memilih Ketua KPK


Hasil penelitian Organisasi Pengawas Internasional mengungkapkan sebanyak 72 dari 180 negara tergolong Korup, hanya sedikit negara berhasil dengan susah payah melepaskan diri keluar dari kelompok negara-negara korup. salah satu negara yang sudah turun peringkat tersebut adalah Indonesia (kompasiana.com)
Fakta ini tidak bisa dipungkiri sebagai bagian dari peningkatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh DPR sejak 19 Desember 2003 dalam masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai lembaga yang bertugas khusus untuk menangani kasus korupsi yang kian hari kian mengakar di Negara tercinta Indonesia. Hal tersebut juga tidak terlepas dari semakin meningkatnya dukungan masyarakat Indonesia terhadap KPK dalam upaya memberantas kasus-kasus Korupsi tersebut sampai pada akarnya.
Namun sejalan dengan semakin cemerlangnya kinerja KPK, ini tidak berarti bahwa KPK bekerja tanpa adanya  hambatan baik yang tidak disengaja maupun disengaja, tentu saja oleh oknum-oknum yang tidak senang dan merasa dirugikan oleh “sepak terjang” KPK dalam proses pemberantasan korupsi tersebut. Sebutlah misalnya, kasus yang membelit Antasari Ashar sampai pada kasus pembangunan gedung baru untuk KPK yang keduanya dinilai sebagai upaya untuk “melumpuhkan” KPK.
Awal-awal menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad bahkan dinilai  hanya sebagai “pion” DPR dimana dengan menjabatnya dia sebagai Ketua yang dipilih oleh DPR, maka itu berarti bahwa DPR akan berada pada posisi “aman” untuk melakukan tindak korupsi tanpa tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun pada akhirnya hal tersebut sama sekali tidak terbukti karena kasus terkahir yang membelit KPK bahkan secara langsung berhadapan dengan DPR.
Terlepas dari bagus tidaknya kinerja Ketua KPK yang baru Abraham Samad, kemudian timbul pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang berhak memilih Ketua KPK, untuk melindunginya dari kepentingan-kepentingan yang menimbulkan keberpihakan pada satu pihak sehingga mampu meminimalkan subjektifitas dalam melaksanakan tugasnya? Mengingat selama ini Ketua KPK yang dipilih oleh DPR masih selalu dibayang-bayangi anggapan sebagai “pion” DPR semata.
Berdasarkan tugas khusus KPK untuk memberantas kasus Korupsi yang hampir melibatkan seluruh lembaga dalam struktur pemerintahan  di Indonesia, memang selayaknya Ketua KPK tidak dipilih oleh satupun diantara lembaga-lembaga tersebut untuk menjaga objektifitas KPK  sendiri, termasuk didalamnya DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang tidak terlepas dari kasus korupsi tersebut, apalagi mengingat bahwa pada kenyataannya, kebanyakan wakil rakyat hanyalah mewakili kepentingan partainya, bukan kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
Dengan kata lain, bahwa khusus untuk posisi Ketua KPK, biarkanlah rakyat yang menilai siapa yang berkompeten untuk menduduki jabatan “pahlawan” tersebut selanjutnya memberikan kewenangan yang luar biasa untuk bekerja mewakili rakyat mengusut dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun, rakyat Indonesia pasti tidak buta untuk menentukan siapa yang layak menjadi perpanjangan tangan mereka untuk melawan musuh bersama tersebut. Sehingga proses pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya bisa diharapkan berjalan sebagaimana keingingan kita bersama.