Hasil penelitian Organisasi Pengawas Internasional mengungkapkan
sebanyak 72 dari 180 negara tergolong Korup, hanya sedikit negara berhasil
dengan susah payah melepaskan diri keluar dari kelompok negara-negara korup.
salah satu negara yang sudah turun peringkat tersebut adalah Indonesia
(kompasiana.com)
Fakta ini tidak bisa dipungkiri sebagai bagian dari
peningkatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh DPR
sejak 19 Desember 2003 dalam masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri,
sebagai lembaga yang bertugas khusus untuk menangani kasus korupsi yang kian
hari kian mengakar di Negara tercinta Indonesia. Hal tersebut juga tidak
terlepas dari semakin meningkatnya dukungan masyarakat Indonesia terhadap KPK
dalam upaya memberantas kasus-kasus Korupsi tersebut sampai pada akarnya.
Namun sejalan dengan semakin cemerlangnya kinerja KPK, ini tidak
berarti bahwa KPK bekerja tanpa adanya
hambatan baik yang tidak disengaja maupun disengaja, tentu saja oleh
oknum-oknum yang tidak senang dan merasa dirugikan oleh “sepak terjang” KPK
dalam proses pemberantasan korupsi tersebut. Sebutlah misalnya, kasus yang
membelit Antasari Ashar sampai pada kasus pembangunan gedung baru untuk KPK
yang keduanya dinilai sebagai upaya untuk “melumpuhkan” KPK.
Awal-awal menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad bahkan
dinilai hanya sebagai “pion” DPR dimana
dengan menjabatnya dia sebagai Ketua yang dipilih oleh DPR, maka itu berarti
bahwa DPR akan berada pada posisi “aman” untuk melakukan tindak korupsi tanpa
tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun pada akhirnya hal tersebut sama
sekali tidak terbukti karena kasus terkahir yang membelit KPK bahkan secara
langsung berhadapan dengan DPR.
Terlepas dari bagus tidaknya kinerja Ketua KPK yang baru
Abraham Samad, kemudian timbul pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang berhak
memilih Ketua KPK, untuk melindunginya dari kepentingan-kepentingan yang
menimbulkan keberpihakan pada satu pihak sehingga mampu meminimalkan
subjektifitas dalam melaksanakan tugasnya? Mengingat selama ini Ketua KPK yang
dipilih oleh DPR masih selalu dibayang-bayangi anggapan sebagai “pion” DPR
semata.
Berdasarkan tugas khusus KPK untuk memberantas kasus Korupsi
yang hampir melibatkan seluruh lembaga dalam struktur pemerintahan di Indonesia, memang selayaknya Ketua KPK
tidak dipilih oleh satupun diantara lembaga-lembaga tersebut untuk menjaga
objektifitas KPK sendiri, termasuk didalamnya
DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang tidak terlepas dari kasus korupsi
tersebut, apalagi mengingat bahwa pada kenyataannya, kebanyakan wakil rakyat
hanyalah mewakili kepentingan partainya, bukan kepentingan rakyat yang
sesungguhnya.
Dengan kata lain, bahwa khusus untuk posisi Ketua KPK,
biarkanlah rakyat yang menilai siapa yang berkompeten untuk menduduki jabatan “pahlawan”
tersebut selanjutnya memberikan kewenangan yang luar biasa untuk bekerja
mewakili rakyat mengusut dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun,
rakyat Indonesia pasti tidak buta untuk menentukan siapa yang layak menjadi
perpanjangan tangan mereka untuk melawan musuh bersama tersebut. Sehingga
proses pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya bisa diharapkan berjalan
sebagaimana keingingan kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar