Halaman

Minggu, 08 Juli 2012

Korupsi dan Politik


Korupsi berasal dari bahasa Latin,  corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Semakin meningkatnya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia yang notabene seharusnya bekerja untuk mewakili kepentingan rakyat banyak, malah menjadi biang keladi atau sumber yang merugikan rakyat Indonesia baik secara materi maupun non materi. Berdasarkan pengertian  harfiahnya, memang betul adanya bahwa kasus korupsi yang ada di Indonesia melibatkan politisi-politisi yang mengatasnamakan dirinya wakil r akyat.
Permainan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan sebesar-besarnya kemudian menjadi hal yang biasa terjadi. Saking biasanya hal tersebut, kemudian membuat oknum yang terlibat seolah-olah telah putus “urat  malu”nya, bahkan dengan tampang “tanpa dosa” dan senyum yang manis mereka masih berani tampil didepan public tanpa ada sedikitpun beban moral.
Sampai sejauh ini, diluar dari lembaga-lembaga yang memang dikhususkan  untuk melawan korupsi, kegiatan  politik kebanyakan hanyalah sebuah kegiatan pencitraan semata. Dimana orang-orang  yang memiliki kepentingan untuk menjabat dan duduk pada suatu posisi tertentu baru akan bekerja pada waktu-waktu tertentu, bahkan hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat semata tanpa didasari oleh rasa tanggungjawab yang besar.
Hal yang paling menakutkan dan jangan sampai terjadi adalah ketika korupsi telah dianggap sebagai suatu budaya baru dan menjadi bagian dan mendapatkan tempat yang khusus dalam kegiatan perpolitikan Indonesia sehingga tidak ada lagi yang ber”nafsu” untuk memeranginya. Semoga rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga  yang bertugas memberantas korupsi tersebut tetap berada pada komitmennya, sehingga bukan tidak mungkin suatu hari kata korupsi tinggal menjadi bagian dari sejarah kelam dalam pemerintahan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar