Korupsi
berasal dari bahasa Latin, corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik,
baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Sedangkan
politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut
proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan
tujuannya.
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Semakin
meningkatnya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia
yang notabene seharusnya bekerja untuk mewakili kepentingan rakyat banyak,
malah menjadi biang keladi atau sumber yang merugikan rakyat Indonesia baik
secara materi maupun non materi. Berdasarkan pengertian harfiahnya, memang betul adanya bahwa kasus
korupsi yang ada di Indonesia melibatkan politisi-politisi yang mengatasnamakan
dirinya wakil r akyat.
Permainan
dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan
sebesar-besarnya kemudian menjadi hal yang biasa terjadi. Saking biasanya hal
tersebut, kemudian membuat oknum yang terlibat seolah-olah telah putus “urat malu”nya, bahkan dengan tampang “tanpa dosa”
dan senyum yang manis mereka masih berani tampil didepan public tanpa ada
sedikitpun beban moral.
Sampai
sejauh ini, diluar dari lembaga-lembaga yang memang dikhususkan untuk melawan korupsi, kegiatan politik kebanyakan hanyalah sebuah kegiatan
pencitraan semata. Dimana orang-orang
yang memiliki kepentingan untuk menjabat dan duduk pada suatu posisi
tertentu baru akan bekerja pada waktu-waktu tertentu, bahkan hanya untuk
mendapatkan simpati masyarakat semata tanpa didasari oleh rasa tanggungjawab
yang besar.
Hal yang
paling menakutkan dan jangan sampai terjadi adalah ketika korupsi telah
dianggap sebagai suatu budaya baru dan menjadi bagian dan mendapatkan tempat
yang khusus dalam kegiatan perpolitikan Indonesia sehingga tidak ada lagi yang
ber”nafsu” untuk memeranginya. Semoga rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi tersebut
tetap berada pada komitmennya, sehingga bukan tidak mungkin suatu hari kata
korupsi tinggal menjadi bagian dari sejarah kelam dalam pemerintahan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar