Upaya membahas fenomena informasi secara ilmiah sudah mulai
dipikirkan oleh para ilmuwan sejak tahun 1920an. Namun upaya tersebut
baru benar-benar menarik perhatian kalangan akademisi dan industri
ketika Claude Shannon menulis “A Mathematical Theory of Communication”
tahun 1948 di jurnal Bell System Technical Journal. Shannon adalah
seorang ilmuwan matematik yang memang bekerja untuk laboratorium Bell,
membantu perusahaan ini mengembangkan teknologi telekomunikasi.
Silakan ambil artikel itu di sini http://pespmc1.vub.ac.be/books/Shannon-TheoryComm.pdf
Sebagai peneliti untuk perusahaan telekomunikasi, Shannon tentu saja
terutama tertarik terhadap efisiensi mengirim infomasi melalui saluran
telegram dan telepon yang waktu itu belum berkembang seperti saat ini.
Untuk itu, Shannon perlu memandang informasi sebagai simbol-simbol yang
dipertukarkan dalam komunikasi antar manusia. Secara khusus, dia harus
menjelaskan bagaimana alat dan saluran komunikasi mengirim simbol-simbol
itu dari satu titik di suatu tempat ke titik lain di tempat lainnya.
Ini dikenal sebagai transmisi informasi.
Bagi laboratorium Bell tempat Shannon bekerja, kapasitas,
efisisiensi, dan efektivitas transmisi ini menjadi amat penting untuk
pengembangan jaringan telepon. Shannon lalu menggunakan pendekatan
matematik yang memudahkan manusia mereduksi gejala rumit agar mudah
dipahami, dan kemudian menghitung atau mengukur gejala tersebut untuk
mencapai efisiensi teknologi.
Setahun setelah Shannon mengajukan pemikiran matematisnya di jurnal
perusahaan Bell, teori ini dikembangkan lebih jauh bersama seorang
rekannya, Warren Weaver, untuk menjadi buku. Di dalam buku inilah mereka
menegaskan bahwa untuk memahami informasi, kita perlu berasumsi bahwa
semua tujuan komunikasi adalah mengatasi ketidakpastian (uncertainty).
Teori yang dikembangkan Shannon dan Weaver menyederhanakan persoalan
komunikasi ini dengan memakai pemikiran-pemikiran probabilitas
(kemungkinan).
Jika kita melakukan undian dengan melempar sebuah uang logam, hasil undian itu dianggap bernilai satu bit
informasi karena mengandung dua kemungkinan dan setiap kemungkinan
mengandung nilai 0,5 alias sama besar dari segi kesempatan undian. Dari
pemikiran dasar yang sederhana ini, Shannon dan Weaver menyatakan bahwa
semua sumber informasi bersifat stochastic alias probabilistik
(bersifat kemungkinan). Jika kemungkinan tersebut bersifat tidak mudah
diduga, maka derajat ketidakmudahan ini disebut sebagai entropy.
Melalui pernyataan-pernyataan matematis, Shannon (dan lalu
juga Weaver) menunjukkan hubungan antara elemen sistem teknologi
komunikasi, yaitu sumber, saluran, dan sasaran. Setiap sumber dalam
gambaran Shannon memiliki tenaga atau daya untuk menghasilkan sinyal.
Dengan kata lain, pesan apa pun yang ingin disampaikan melalui
komunikasi, perlu diubah menjadi sinyal, dalam sebuah proses kerja yang
disebut encoding atau pengkodean. Sinyal yang sudah berupa kode
ini kemudian dipancarkan melalui saluran yang memiliki kapasistas
tertentu. Saluran ini dianggap selalu mengalami gangguan (noise)
yang mempengaruhi kualitas sinyal. Memakai hitung-hitungan
probabilitas, teori informasi mengembangkan cara menghitung kapasitas
saluran dan kemungkinan pengurangan kualitas sinyal. Sesampainya di
sasaran, sinyal ini mengalami proses pengubahan dari kode menjadi pesan,
atau disebut juga sebagai proses decoding.
Teori informasi Shannon juga menganggap bahwa informasi dapat
dihitung jumlahnya, dan bahwa informasi bersumber atau bermula dari
suatu kejadian. Jumlah informasi yang dapat dikaitkan, atau dihasilkan
oleh, sebuah keadaan atau kejadian merupakan tingkat pengurangan
(reduksi) ketidakpastian, atau pilihan kemungkinan, yang dapat muncul
dari keadaan atau kejadian tersebut. Dengan kata yang lebih sederhana,
teori ini berasumsi bahwa kita memperoleh informasi jika kita memperoleh
kepastian tentang suatu kejadian atau suatu hal tertentu.
Keunggulan teori Shannon-Weaver terletak pada kemampuannya membuat
persoalan komunikasi informasi menjadi persoalan kuantitas, sehingga
sangat cocok untuk mengembangkan teknologi informasi. Kritik terhadap
teori mereka datang dari kaum yang mencoba mengaitkan informasi dengan
makna dan kandungan nilai sosial-budaya di dalam informasi. Sampai
sekarang, perdebatan tentang apakah informasi adalah sesuatu yang
kuantitatif atau kualitatif masih terus berlangsung. Ada yang mencoba
mengambil kebaikan dari kedua pihak dengan mengatakan bahwa informasi
adalah sesuatu yang berwujud dan sekaligus bersifat abstrak.
Jasa Shannon-Weaver terletak pada kepioniran
mereka memperkenalkan diskusi dan aplikasi informasi ke dalam kehidupan
manusia. Apa yang sekarang kita alami dan nikmati, adalah hasil
perkembangan dari pemikiran mereka juga.
Halaman
▼
Minggu, 08 Juli 2012
Korupsi dan Politik
Korupsi
berasal dari bahasa Latin, corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik,
baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Sedangkan
politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut
proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan
tujuannya.
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Semakin
meningkatnya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia
yang notabene seharusnya bekerja untuk mewakili kepentingan rakyat banyak,
malah menjadi biang keladi atau sumber yang merugikan rakyat Indonesia baik
secara materi maupun non materi. Berdasarkan pengertian harfiahnya, memang betul adanya bahwa kasus
korupsi yang ada di Indonesia melibatkan politisi-politisi yang mengatasnamakan
dirinya wakil r akyat.
Permainan
dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan
sebesar-besarnya kemudian menjadi hal yang biasa terjadi. Saking biasanya hal
tersebut, kemudian membuat oknum yang terlibat seolah-olah telah putus “urat malu”nya, bahkan dengan tampang “tanpa dosa”
dan senyum yang manis mereka masih berani tampil didepan public tanpa ada
sedikitpun beban moral.
Sampai
sejauh ini, diluar dari lembaga-lembaga yang memang dikhususkan untuk melawan korupsi, kegiatan politik kebanyakan hanyalah sebuah kegiatan
pencitraan semata. Dimana orang-orang
yang memiliki kepentingan untuk menjabat dan duduk pada suatu posisi
tertentu baru akan bekerja pada waktu-waktu tertentu, bahkan hanya untuk
mendapatkan simpati masyarakat semata tanpa didasari oleh rasa tanggungjawab
yang besar.
Hal yang
paling menakutkan dan jangan sampai terjadi adalah ketika korupsi telah
dianggap sebagai suatu budaya baru dan menjadi bagian dan mendapatkan tempat
yang khusus dalam kegiatan perpolitikan Indonesia sehingga tidak ada lagi yang
ber”nafsu” untuk memeranginya. Semoga rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi tersebut
tetap berada pada komitmennya, sehingga bukan tidak mungkin suatu hari kata
korupsi tinggal menjadi bagian dari sejarah kelam dalam pemerintahan Indonesia.
Siapa yang berhak memilih Ketua KPK
Hasil penelitian Organisasi Pengawas Internasional mengungkapkan
sebanyak 72 dari 180 negara tergolong Korup, hanya sedikit negara berhasil
dengan susah payah melepaskan diri keluar dari kelompok negara-negara korup.
salah satu negara yang sudah turun peringkat tersebut adalah Indonesia
(kompasiana.com)
Fakta ini tidak bisa dipungkiri sebagai bagian dari
peningkatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh DPR
sejak 19 Desember 2003 dalam masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri,
sebagai lembaga yang bertugas khusus untuk menangani kasus korupsi yang kian
hari kian mengakar di Negara tercinta Indonesia. Hal tersebut juga tidak
terlepas dari semakin meningkatnya dukungan masyarakat Indonesia terhadap KPK
dalam upaya memberantas kasus-kasus Korupsi tersebut sampai pada akarnya.
Namun sejalan dengan semakin cemerlangnya kinerja KPK, ini tidak
berarti bahwa KPK bekerja tanpa adanya
hambatan baik yang tidak disengaja maupun disengaja, tentu saja oleh
oknum-oknum yang tidak senang dan merasa dirugikan oleh “sepak terjang” KPK
dalam proses pemberantasan korupsi tersebut. Sebutlah misalnya, kasus yang
membelit Antasari Ashar sampai pada kasus pembangunan gedung baru untuk KPK
yang keduanya dinilai sebagai upaya untuk “melumpuhkan” KPK.
Awal-awal menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad bahkan
dinilai hanya sebagai “pion” DPR dimana
dengan menjabatnya dia sebagai Ketua yang dipilih oleh DPR, maka itu berarti
bahwa DPR akan berada pada posisi “aman” untuk melakukan tindak korupsi tanpa
tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun pada akhirnya hal tersebut sama
sekali tidak terbukti karena kasus terkahir yang membelit KPK bahkan secara
langsung berhadapan dengan DPR.
Terlepas dari bagus tidaknya kinerja Ketua KPK yang baru
Abraham Samad, kemudian timbul pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang berhak
memilih Ketua KPK, untuk melindunginya dari kepentingan-kepentingan yang
menimbulkan keberpihakan pada satu pihak sehingga mampu meminimalkan
subjektifitas dalam melaksanakan tugasnya? Mengingat selama ini Ketua KPK yang
dipilih oleh DPR masih selalu dibayang-bayangi anggapan sebagai “pion” DPR
semata.
Berdasarkan tugas khusus KPK untuk memberantas kasus Korupsi
yang hampir melibatkan seluruh lembaga dalam struktur pemerintahan di Indonesia, memang selayaknya Ketua KPK
tidak dipilih oleh satupun diantara lembaga-lembaga tersebut untuk menjaga
objektifitas KPK sendiri, termasuk didalamnya
DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang tidak terlepas dari kasus korupsi
tersebut, apalagi mengingat bahwa pada kenyataannya, kebanyakan wakil rakyat
hanyalah mewakili kepentingan partainya, bukan kepentingan rakyat yang
sesungguhnya.
Dengan kata lain, bahwa khusus untuk posisi Ketua KPK,
biarkanlah rakyat yang menilai siapa yang berkompeten untuk menduduki jabatan “pahlawan”
tersebut selanjutnya memberikan kewenangan yang luar biasa untuk bekerja
mewakili rakyat mengusut dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun,
rakyat Indonesia pasti tidak buta untuk menentukan siapa yang layak menjadi
perpanjangan tangan mereka untuk melawan musuh bersama tersebut. Sehingga
proses pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya bisa diharapkan berjalan
sebagaimana keingingan kita bersama.
Senin, 25 Juni 2012
Opini Publik
Menurut Cultip dan Center dalam sastropoetro (1987)
seperti ditulis dalam masterpiece.blogspot.com, opini adalah suatu ekspresi
tentang sikap mengenai suatu masalah yang bersifat kontroversial. Opini timbul
sebagai hasil pembicaraan tentang masalah yang kontroversial, yang menimbulkan
pendapat yang berbeda-beda. Dimana opini tersebut berasal dari opini-opini
individual yang diungkapkan oleh para anggota sebuah kelompok yang pandangannya
bergantung pada pengaruh-pengaruh yang dilancarkan kelompok itu.
Opini-opini individual tersebut kemudian dikenal dengan istilah opini publik. Karena Opini Publik terbentuk dari intregasi “personal opinion” banyak orang, maka Opini Publik cenderung telah bermukim pada suatu masyarakat yang melembaga, yang telah lengkap dengan mekanisme kepemimpinan maupun pengawasan komunikasi.
Opini-opini individual tersebut kemudian dikenal dengan istilah opini publik. Karena Opini Publik terbentuk dari intregasi “personal opinion” banyak orang, maka Opini Publik cenderung telah bermukim pada suatu masyarakat yang melembaga, yang telah lengkap dengan mekanisme kepemimpinan maupun pengawasan komunikasi.
Ini berarti bahwa opini publik lahir sebagai respon
banyak orang terhadap sesuatu yang kontroversial, respon tersebut berupa
pikiran dan gagasan yang terbentuk dalam benak banyak orang dan disampaikan
dalam diskusi sosial sehingga melahirkan
respon sikap yang seragam dalam menghadapi issue atau masalah yang kontroversi
itu. Opini “bersama” itu muncul ketika kontroversi yang terjadi tentu saja mampu memengaruhi
banyak orang, terlepas dari pengaruhnya yang positif maupun negative.
Dalam Wikipedia berbahasa Indonesia disebutkan, dalam
menentukan opini publik, yang dihitung bukanlah jumlah mayoritasnya (numerical
majority) namun mayoritas yang efektif (effective majority). Subyek
opini publik adalah masalah baru yang kontroversial dimana
unsur-unsur opini publik adalah: pernyataan yang kontroversial, mengenai suatu
hal yang bertentangan, dan reaksi pertama/gagasan baru.
Pendekatan prinsip terhadap kajian
opini publik dapat dibagi menjadi 4 kategori:
- pengukuran kuantitatif terhadap distribusi opini.
- penelitian terhadap hubungan internal antara opini individu yang membentuk opini publik pada suatu permasalahan
- deskripsi tentang atau analisis terhadap peran publik dari opini public
- kajian baik terhadap media komunikasi yang memunculkan gagasan yang menjadi dasar opini maupun terhadap penggunaan media oleh pelaku propaganda dan manipulasi
Menurut Dan Nimmo, opini personal
terdiri atas kegiatan verbal dan non verbal yang menyajikan
citra
dan interpretasi
individual tentang objek tertentu, biasanya dalam bentuk isu yang diperdebatkan
orang.
Opini
publik memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. dibuat berdasarkan fakta, bukan kata-kata
2. dapat merupakan reaksi terhadap masalah tertentu, dan reaksi itu diungkapkan
3. masalah tersebut disepakati untuk dipecahkan
4. dapat dikombinasikan dengan kepentingan pribadi
5. yang menjadi opini publik hanya pendapat dari mayoritas anggota masyarakat
6. opini publik membuka kemungkinan adanya tanggapan
7. partisipasi anggota masyarakat sebatas kepentingan mereka, terutama yang terancam.
8. memungkinkan adanya kontra-opini.
1. dibuat berdasarkan fakta, bukan kata-kata
2. dapat merupakan reaksi terhadap masalah tertentu, dan reaksi itu diungkapkan
3. masalah tersebut disepakati untuk dipecahkan
4. dapat dikombinasikan dengan kepentingan pribadi
5. yang menjadi opini publik hanya pendapat dari mayoritas anggota masyarakat
6. opini publik membuka kemungkinan adanya tanggapan
7. partisipasi anggota masyarakat sebatas kepentingan mereka, terutama yang terancam.
8. memungkinkan adanya kontra-opini.
Selanjutnya,
ada beberapa hal yang bisa memengaruhi opini
publik, diantaranya :
·
Pendidikan
·
kondisi
Sosial
·
Kondisi Ekonomi
·
Ideologi
·
Organisasi
·
Media Massa
Jeremy Benthan menyatakan bahwa
Opini Publik berfungsi sebagai social control (kontrol sosial) dan
berperan sebagai dasar dalam membangun negara demokrasi.
Selain itu, Emory S. Bogardus
(1949:484) mengemukakan bahwa Opini Publik mempunyai tiga fungsi sebagai
keutuhan dalam kehidupan sosial dan politik. Ketiga fungsi itu ialah:
(1) Opini pubik
dapat memperkuat undang-undang dan peraturan-peraturan, sebab tanpa dukungan
pendapat umum, undang- undang dan peraturan-peraturan itu tidak akan berjalan;
(2) Opini Publik
merupakan pendukung moral dalam masyarakat; dan
(3) Opini Publik
dapat menjadi pendukung eksistensi lembaga-lembaga sosial dan lembaga-lembaga
politik.
Hal diatas menggambarkan betapa
pentingnya opini publik dalam eksistensi suatu Negara, tanpa adanya opini publik
suatu Negara dengan konsep demokrasi bahkan tidak dapat terbentuk atau
setidaknya bertahan lama dengan konsep itu. Alih alih melahirkan Negara demokratis,
tidak adanya opini publik bahkan hanya
akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dalam konsep Negara. Dalam konteks
lain, opini publik juga berfungsi untuk memberikan pengertian dalam pikiran
individu untuk berpikir lebih objektif dalam menanggapi suatu persoalan yang
ada dalam tatanan masyarakat.
Koalisi PD dan PKS, layakkah dipertahankan?
Dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (30/3) malam, PKS
menolak satu suara dengan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. PKS
bersikukuh menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini kemudian memicu
persoalan dalam tubuh Sekretariat Gabungan (Setgab) yang terdiri dari enam
partai tersebut dibawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden
Republik Indonesia sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
PKS kemudian dinilai sebagai pembangkang dalam
setgab karena tidak mendukung keputusan pemerintah yang merencanakan untuk
memberlakukan kebijakan menaikkan harga BBM dengan berbagai pertimbangan. “Semua
partai koalisi, harus patuh terhadap kebijakan pemerintah meskipun terkadang
kebijakan itu bisa merugikan citranya. Kalau mau enaknya sendiri, PD tak
masalah PKS keluar koalisi” kata Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa, kepada detikcom,
Rabu (28/3/2012).
Disisi lain seperti ditulis Harian Analisa bahwa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
menyatakan partainya tetap konsisten mengusulkan agar pemerintah tidak
menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). "Kami akan bersama
masyarakat karena partai ini dibesarkan masyarakat. Politisi bisa mencapai
menteri dan kursi DPR karena didukung rakyat. Jadi, kalau keputusan pemerintah
tidak sesuai aspirasi rakyat, kami tidak meninggalkan rakyat," katanya
menegaskan.
Melihat pertanyaan dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersebut, jelas bahwa PKS sendiri seharusnya rela
keluar dari koalisi Parta Demokrat jika memang partai tersebut (PKS, red.)
dikeluarkan dari koalisi setgab sebagai sanksi atas “pembangkangan” pada
keputusan yang dibuat setgab.
Yang
kemudian menjadi persoalan dan menarik untuk dipikirkan adalah bagaimana seharusnya
SBY bersikap terhadap hal tersebut baik pada posisinya sebagai Presiden maupun
Pembina PD, dan apakah sikap PKS tersebut memang bisa dinilai sebagai langkah
nyata partai untuk berpihak kepada
rakyat Indonesia yang secara umum menolak kebijakan kenaikan harga BBM, ataukah
hanya “jurus jitu” yang dikeluarkan pada saat yang tepat hanya untuk menarik
simpati masyarakat?
Melihat
citra yang telah terbentuk dalam benak masyarakat saat ini terkait Presiden SBY
yang dinilai sering ragu-ragu untuk mengambil suatu keputusan, permasalahan
diatas seharusnya menjadi “peluang” SBY untuk memperlihatkan bahwa dia tidak
seperti apa yang dicitrakan. Dengan kata lain, bahwa Pembina PD ini harusnya
tegas bersikap dengan mengeluarkan PKS secepatnya dari koalisi. Sehingga dia
bisa dinilai sebagai pemimpin yang tegas dan konsisten dengan kebijakan yang
akan diambil, meskipun dengan resiko masyarakat secara umum tidak sepakat
dengan kebijakan tersebut.
Terlepas
dari menguntungkan atau tidaknya kebijakan menaikkan harga BBM tersebut, yang
jelas masyarakat saat ini sedang fokus pula pada gaya kepemimpinan SBY yang
selalu melempar masalah untuk diwacanakan pada ranah publik yang pada akhirnya
mengambang dan berlarut-larut. Jika permasalahan “pembangkangan” PKS tersebut
tidak diambil keputusan secepatnya, maka bisa diperkirakan hal tersebut akan
menjadi masalah berkelanjutan yang seharusnya tidak perlu terjadi apalagi
menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan.
Minggu, 24 Juni 2012
Radio dan Televisi Digital
Gaya hidup manusia dari hari ke hari
semakin dimudahkan dengan perkembangan dibidang teknologi dalam berbagai aspek
kehidupan, dari perangkat rumah sampai pada keperluan untuk melakukan bisnis
dalam skala besar. Dan salah satu kemajuan dibidang teknologi yang paling
memengaruhi gaya dan kebutuhan hidup manusia adalah teknologi komunikasi dan
informasi, dari yang bersifat pribadi sampai yang melibatkan banyak orang atau
massa.
Radio adalah salah satu media
komunikasi yang paling populer untuk menyampaikan ide dan gagasan dari pemberi
pesan atau komunikator kepada penerima pesan atau komunikan dengan menggunakan
media suara melalui frekuensi Amplitudo Modulation (AM) dan Frequency
Modulation (FM). Dan sebagai salah satu bentuk teknologi modern, radio analog
yang menggunakan frekuensi AM dan FM pun mengalami perkembangan baik dalam
bentuk maupun kualitas layanannya.
Hari ini, kemudian dikenal istilah
Radio Digital atau lebih tepatnya disebut DAB singkatan dari Digital Audio
Broadcasting. DAB atau Digital Audio Broadcasting dirancang sejak awal tahun
1981 oleh konsorsium penyiaran Eropa di Institut für Rundfunktechnik (IRT). DAB
merupakan sistem penyiaran radio digital dengan melalui aplikasi multiplexing
dan teknik kompresi (codec), menggabungkan sejumlah audio/data stream kedalam
satu kanal broadcast yang selanjutnya disebut sebagai DAB MUX (Multiplexer).
Setiap station menempati slot di multiplexer dengan bit rate yang sama atau
berbeda sesuai kebutuhan. Dengan adanya penggunaan kompresi (codec) pada siaran
radio digital maka meningkatkan kualitas suara siaran juga memperlebar rentang
frekuensi antar station karena siaran radio digital hanya memerlukan kurang
lebih 60 KHz, sedangkan radio analog memerlukan 350 KHz.
Ada beberapa kelebihan yang dimiliki
Radio Digital, diantaranya :
1. Memiliki kualitas yang lebih baik
dibanding dengan radio konvensional
2. Dilengkapi dengan layanan yang
bersifat interaktif dan ubiquitous yang
berarti kapan saja, dimana saja, dan dengan alat apa saja
3. Memiliki Single
Frequency Network, sehingga pada satu kanal (saluran) dapat
diisi oleh lima sampai enam program radio.
4. Spektrum
sinyal pada radio digital juga lebih stabil dibanding pada radio konvensional.
5.
Memiliki efisiensi
daya pancar dan efisiensi infrastruktur, sehingga dapat meminimalisir biaya
produksi.
Itulah
beberapa diantara kelebihan yang dimiliki oleh radio digital, dengan berbagai
keunggulan tersebut bukan hal yang mustahil jika keberadaan radio analog baik
yang menggunakan frekuensi AM maupun FM secara perlahan akan bergeser dan
tergantikan oleh ADB tersebut.
Di
sisi lain pada media komunikasi audio visual yang lebih dikenal dengan nama televisi,
telah muncul pula teknologi terbaru yang disebut dengan televisi digital. TV
digital atau DTV menurut Wikipedia berbahasa Indonesia adalah jenis televisi
yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. DTV ini merupakan alat yang digunakan untuk
menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital
yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
Lebih jauh disebutkan dalam Wikipedia berbahasa
Indonesia bahwa ada beberapa hal yang memengaruhi perkembangan DTV, diantaranya
:
- Perubahan
lingkungan eksternal
- Perkembangan
teknologi
- Teknologi
pemrosesan sinyal digital
- Teknologi
transmisi digital
- Teknologi semikonduktor
- Teknologi
peralatan yang beresolusi tinggi
Frekuensi sistem penyiaran televisi
digital dapat diterima menggunakan antena yang disebut televisi terestrial
digital (DTT), kabel (TV kabel digital), dan
piringan satelit. Alat serupa telepon
seluler digunakan terutama untuk menerima frekuensi televisi digital
berformat DMB dan DVB-H. Siaran televisi digital juga dapat diterima
menggunakan internet
berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai televisi protokol internet (IPTV).
Tidak jauh
berbeda dengan Radio Digital, DTV atau TV Digital ini juga menawarkan kualitas
dan jangkauan layanan yang lebih baik dari TV analog. Sehingga International
Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional seperti yang telah disampaikan dalam
Kompas.com telah memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia,
agar paling lambat, 17 Juni 2015 seluruh lembaga penyiaran melakukan penyiaran
dengan digital.
Ini berarti bahwa jelas akan ada peralihan
media dalam menikmati layanan Televisi, dari media yang dikenal dengan TV
analog ke TV, ini juga berarti bahwa semua masyarakat yang selama ini telah
menggunakan TV analog harus mengganti ke TV digital atau setidaknya menggunakan
alat yang bisa menangkap siaran TV digital tersebut untuk dapat menikmati
layanan televisi seperti yang telah
dirasakan selama ini bahkan dengan jangkauan siaran yang lebih beragam.