Upaya membahas fenomena informasi secara ilmiah sudah mulai
dipikirkan oleh para ilmuwan sejak tahun 1920an. Namun upaya tersebut
baru benar-benar menarik perhatian kalangan akademisi dan industri
ketika Claude Shannon menulis “A Mathematical Theory of Communication”
tahun 1948 di jurnal Bell System Technical Journal. Shannon adalah
seorang ilmuwan matematik yang memang bekerja untuk laboratorium Bell,
membantu perusahaan ini mengembangkan teknologi telekomunikasi.
Silakan ambil artikel itu di sini http://pespmc1.vub.ac.be/books/Shannon-TheoryComm.pdf
Sebagai peneliti untuk perusahaan telekomunikasi, Shannon tentu saja
terutama tertarik terhadap efisiensi mengirim infomasi melalui saluran
telegram dan telepon yang waktu itu belum berkembang seperti saat ini.
Untuk itu, Shannon perlu memandang informasi sebagai simbol-simbol yang
dipertukarkan dalam komunikasi antar manusia. Secara khusus, dia harus
menjelaskan bagaimana alat dan saluran komunikasi mengirim simbol-simbol
itu dari satu titik di suatu tempat ke titik lain di tempat lainnya.
Ini dikenal sebagai transmisi informasi.
Bagi laboratorium Bell tempat Shannon bekerja, kapasitas,
efisisiensi, dan efektivitas transmisi ini menjadi amat penting untuk
pengembangan jaringan telepon. Shannon lalu menggunakan pendekatan
matematik yang memudahkan manusia mereduksi gejala rumit agar mudah
dipahami, dan kemudian menghitung atau mengukur gejala tersebut untuk
mencapai efisiensi teknologi.
Setahun setelah Shannon mengajukan pemikiran matematisnya di jurnal
perusahaan Bell, teori ini dikembangkan lebih jauh bersama seorang
rekannya, Warren Weaver, untuk menjadi buku. Di dalam buku inilah mereka
menegaskan bahwa untuk memahami informasi, kita perlu berasumsi bahwa
semua tujuan komunikasi adalah mengatasi ketidakpastian (uncertainty).
Teori yang dikembangkan Shannon dan Weaver menyederhanakan persoalan
komunikasi ini dengan memakai pemikiran-pemikiran probabilitas
(kemungkinan).
Jika kita melakukan undian dengan melempar sebuah uang logam, hasil undian itu dianggap bernilai satu bit
informasi karena mengandung dua kemungkinan dan setiap kemungkinan
mengandung nilai 0,5 alias sama besar dari segi kesempatan undian. Dari
pemikiran dasar yang sederhana ini, Shannon dan Weaver menyatakan bahwa
semua sumber informasi bersifat stochastic alias probabilistik
(bersifat kemungkinan). Jika kemungkinan tersebut bersifat tidak mudah
diduga, maka derajat ketidakmudahan ini disebut sebagai entropy.
Melalui pernyataan-pernyataan matematis, Shannon (dan lalu
juga Weaver) menunjukkan hubungan antara elemen sistem teknologi
komunikasi, yaitu sumber, saluran, dan sasaran. Setiap sumber dalam
gambaran Shannon memiliki tenaga atau daya untuk menghasilkan sinyal.
Dengan kata lain, pesan apa pun yang ingin disampaikan melalui
komunikasi, perlu diubah menjadi sinyal, dalam sebuah proses kerja yang
disebut encoding atau pengkodean. Sinyal yang sudah berupa kode
ini kemudian dipancarkan melalui saluran yang memiliki kapasistas
tertentu. Saluran ini dianggap selalu mengalami gangguan (noise)
yang mempengaruhi kualitas sinyal. Memakai hitung-hitungan
probabilitas, teori informasi mengembangkan cara menghitung kapasitas
saluran dan kemungkinan pengurangan kualitas sinyal. Sesampainya di
sasaran, sinyal ini mengalami proses pengubahan dari kode menjadi pesan,
atau disebut juga sebagai proses decoding.
Teori informasi Shannon juga menganggap bahwa informasi dapat
dihitung jumlahnya, dan bahwa informasi bersumber atau bermula dari
suatu kejadian. Jumlah informasi yang dapat dikaitkan, atau dihasilkan
oleh, sebuah keadaan atau kejadian merupakan tingkat pengurangan
(reduksi) ketidakpastian, atau pilihan kemungkinan, yang dapat muncul
dari keadaan atau kejadian tersebut. Dengan kata yang lebih sederhana,
teori ini berasumsi bahwa kita memperoleh informasi jika kita memperoleh
kepastian tentang suatu kejadian atau suatu hal tertentu.
Keunggulan teori Shannon-Weaver terletak pada kemampuannya membuat
persoalan komunikasi informasi menjadi persoalan kuantitas, sehingga
sangat cocok untuk mengembangkan teknologi informasi. Kritik terhadap
teori mereka datang dari kaum yang mencoba mengaitkan informasi dengan
makna dan kandungan nilai sosial-budaya di dalam informasi. Sampai
sekarang, perdebatan tentang apakah informasi adalah sesuatu yang
kuantitatif atau kualitatif masih terus berlangsung. Ada yang mencoba
mengambil kebaikan dari kedua pihak dengan mengatakan bahwa informasi
adalah sesuatu yang berwujud dan sekaligus bersifat abstrak.
Jasa Shannon-Weaver terletak pada kepioniran
mereka memperkenalkan diskusi dan aplikasi informasi ke dalam kehidupan
manusia. Apa yang sekarang kita alami dan nikmati, adalah hasil
perkembangan dari pemikiran mereka juga.
Minggu, 08 Juli 2012
Korupsi dan Politik
Korupsi
berasal dari bahasa Latin, corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik,
baik politikus|politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Sedangkan
politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut
proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan
tujuannya.
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Semakin
meningkatnya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia
yang notabene seharusnya bekerja untuk mewakili kepentingan rakyat banyak,
malah menjadi biang keladi atau sumber yang merugikan rakyat Indonesia baik
secara materi maupun non materi. Berdasarkan pengertian harfiahnya, memang betul adanya bahwa kasus
korupsi yang ada di Indonesia melibatkan politisi-politisi yang mengatasnamakan
dirinya wakil r akyat.
Permainan
dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan
sebesar-besarnya kemudian menjadi hal yang biasa terjadi. Saking biasanya hal
tersebut, kemudian membuat oknum yang terlibat seolah-olah telah putus “urat malu”nya, bahkan dengan tampang “tanpa dosa”
dan senyum yang manis mereka masih berani tampil didepan public tanpa ada
sedikitpun beban moral.
Sampai
sejauh ini, diluar dari lembaga-lembaga yang memang dikhususkan untuk melawan korupsi, kegiatan politik kebanyakan hanyalah sebuah kegiatan
pencitraan semata. Dimana orang-orang
yang memiliki kepentingan untuk menjabat dan duduk pada suatu posisi
tertentu baru akan bekerja pada waktu-waktu tertentu, bahkan hanya untuk
mendapatkan simpati masyarakat semata tanpa didasari oleh rasa tanggungjawab
yang besar.
Hal yang
paling menakutkan dan jangan sampai terjadi adalah ketika korupsi telah
dianggap sebagai suatu budaya baru dan menjadi bagian dan mendapatkan tempat
yang khusus dalam kegiatan perpolitikan Indonesia sehingga tidak ada lagi yang
ber”nafsu” untuk memeranginya. Semoga rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi tersebut
tetap berada pada komitmennya, sehingga bukan tidak mungkin suatu hari kata
korupsi tinggal menjadi bagian dari sejarah kelam dalam pemerintahan Indonesia.
Siapa yang berhak memilih Ketua KPK
Hasil penelitian Organisasi Pengawas Internasional mengungkapkan
sebanyak 72 dari 180 negara tergolong Korup, hanya sedikit negara berhasil
dengan susah payah melepaskan diri keluar dari kelompok negara-negara korup.
salah satu negara yang sudah turun peringkat tersebut adalah Indonesia
(kompasiana.com)
Fakta ini tidak bisa dipungkiri sebagai bagian dari
peningkatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh DPR
sejak 19 Desember 2003 dalam masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri,
sebagai lembaga yang bertugas khusus untuk menangani kasus korupsi yang kian
hari kian mengakar di Negara tercinta Indonesia. Hal tersebut juga tidak
terlepas dari semakin meningkatnya dukungan masyarakat Indonesia terhadap KPK
dalam upaya memberantas kasus-kasus Korupsi tersebut sampai pada akarnya.
Namun sejalan dengan semakin cemerlangnya kinerja KPK, ini tidak
berarti bahwa KPK bekerja tanpa adanya
hambatan baik yang tidak disengaja maupun disengaja, tentu saja oleh
oknum-oknum yang tidak senang dan merasa dirugikan oleh “sepak terjang” KPK
dalam proses pemberantasan korupsi tersebut. Sebutlah misalnya, kasus yang
membelit Antasari Ashar sampai pada kasus pembangunan gedung baru untuk KPK
yang keduanya dinilai sebagai upaya untuk “melumpuhkan” KPK.
Awal-awal menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad bahkan
dinilai hanya sebagai “pion” DPR dimana
dengan menjabatnya dia sebagai Ketua yang dipilih oleh DPR, maka itu berarti
bahwa DPR akan berada pada posisi “aman” untuk melakukan tindak korupsi tanpa
tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun pada akhirnya hal tersebut sama
sekali tidak terbukti karena kasus terkahir yang membelit KPK bahkan secara
langsung berhadapan dengan DPR.
Terlepas dari bagus tidaknya kinerja Ketua KPK yang baru
Abraham Samad, kemudian timbul pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang berhak
memilih Ketua KPK, untuk melindunginya dari kepentingan-kepentingan yang
menimbulkan keberpihakan pada satu pihak sehingga mampu meminimalkan
subjektifitas dalam melaksanakan tugasnya? Mengingat selama ini Ketua KPK yang
dipilih oleh DPR masih selalu dibayang-bayangi anggapan sebagai “pion” DPR
semata.
Berdasarkan tugas khusus KPK untuk memberantas kasus Korupsi
yang hampir melibatkan seluruh lembaga dalam struktur pemerintahan di Indonesia, memang selayaknya Ketua KPK
tidak dipilih oleh satupun diantara lembaga-lembaga tersebut untuk menjaga
objektifitas KPK sendiri, termasuk didalamnya
DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang tidak terlepas dari kasus korupsi
tersebut, apalagi mengingat bahwa pada kenyataannya, kebanyakan wakil rakyat
hanyalah mewakili kepentingan partainya, bukan kepentingan rakyat yang
sesungguhnya.
Dengan kata lain, bahwa khusus untuk posisi Ketua KPK,
biarkanlah rakyat yang menilai siapa yang berkompeten untuk menduduki jabatan “pahlawan”
tersebut selanjutnya memberikan kewenangan yang luar biasa untuk bekerja
mewakili rakyat mengusut dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun,
rakyat Indonesia pasti tidak buta untuk menentukan siapa yang layak menjadi
perpanjangan tangan mereka untuk melawan musuh bersama tersebut. Sehingga
proses pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya bisa diharapkan berjalan
sebagaimana keingingan kita bersama.
Langganan:
Komentar (Atom)