Minggu, 08 Juli 2012

Model Komunikasi Menurut Shannon dan Weaver

Upaya membahas fenomena informasi secara ilmiah sudah mulai dipikirkan oleh para ilmuwan sejak tahun 1920an. Namun upaya tersebut baru benar-benar menarik perhatian kalangan akademisi dan industri ketika Claude Shannon menulis “A Mathematical Theory of Communication” tahun 1948 di jurnal Bell System Technical Journal. Shannon adalah seorang ilmuwan matematik yang memang bekerja untuk laboratorium Bell, membantu perusahaan ini mengembangkan teknologi telekomunikasi.
Silakan ambil artikel itu di sini http://pespmc1.vub.ac.be/books/Shannon-TheoryComm.pdf  
Sebagai peneliti untuk perusahaan telekomunikasi, Shannon tentu saja  terutama tertarik terhadap efisiensi mengirim infomasi melalui saluran telegram dan telepon yang waktu itu belum berkembang seperti saat ini. Untuk itu, Shannon perlu memandang informasi sebagai simbol-simbol yang dipertukarkan dalam komunikasi antar manusia. Secara khusus, dia harus menjelaskan bagaimana alat dan saluran komunikasi mengirim simbol-simbol itu dari satu titik di suatu tempat ke titik lain di tempat lainnya. Ini dikenal sebagai transmisi informasi.
Bagi laboratorium Bell tempat Shannon bekerja, kapasitas, efisisiensi, dan efektivitas transmisi ini menjadi amat penting untuk pengembangan jaringan telepon. Shannon lalu menggunakan pendekatan matematik yang memudahkan manusia mereduksi gejala rumit agar mudah dipahami, dan kemudian menghitung atau mengukur gejala tersebut untuk mencapai efisiensi teknologi.
Setahun setelah Shannon mengajukan pemikiran matematisnya di jurnal perusahaan Bell, teori ini dikembangkan lebih jauh bersama seorang rekannya, Warren Weaver, untuk menjadi buku. Di dalam buku inilah mereka menegaskan bahwa untuk memahami informasi, kita perlu berasumsi bahwa semua tujuan komunikasi adalah mengatasi ketidakpastian (uncertainty). Teori yang dikembangkan Shannon dan Weaver menyederhanakan persoalan komunikasi ini dengan memakai pemikiran-pemikiran probabilitas (kemungkinan).
Jika kita melakukan undian dengan melempar sebuah uang logam, hasil undian itu dianggap bernilai satu bit informasi karena mengandung dua kemungkinan dan setiap kemungkinan mengandung nilai 0,5 alias sama besar dari segi kesempatan undian. Dari pemikiran dasar yang sederhana ini, Shannon dan Weaver menyatakan bahwa semua sumber informasi bersifat stochastic alias probabilistik (bersifat kemungkinan). Jika kemungkinan tersebut bersifat tidak mudah diduga, maka derajat ketidakmudahan ini disebut sebagai entropy.
Melalui pernyataan-pernyataan matematis, Shannon (dan lalu juga Weaver) menunjukkan hubungan antara elemen sistem teknologi komunikasi, yaitu sumber, saluran, dan sasaran. Setiap sumber dalam gambaran Shannon memiliki tenaga atau daya untuk menghasilkan sinyal. Dengan kata lain, pesan apa pun yang ingin disampaikan melalui komunikasi, perlu diubah menjadi sinyal, dalam sebuah proses kerja yang disebut encoding atau pengkodean. Sinyal yang sudah berupa kode ini kemudian dipancarkan melalui saluran yang memiliki kapasistas tertentu. Saluran ini dianggap selalu mengalami gangguan (noise) yang mempengaruhi kualitas sinyal.  Memakai hitung-hitungan probabilitas, teori informasi mengembangkan cara menghitung kapasitas saluran dan kemungkinan pengurangan kualitas sinyal. Sesampainya di sasaran, sinyal ini mengalami proses pengubahan dari kode menjadi pesan, atau disebut juga sebagai proses decoding.
Teori informasi Shannon juga menganggap bahwa informasi dapat dihitung jumlahnya, dan bahwa informasi bersumber atau bermula dari suatu kejadian. Jumlah informasi yang dapat dikaitkan, atau dihasilkan oleh, sebuah keadaan atau kejadian merupakan tingkat pengurangan (reduksi) ketidakpastian, atau pilihan kemungkinan, yang dapat muncul dari keadaan atau kejadian tersebut. Dengan kata yang lebih sederhana, teori ini berasumsi bahwa kita memperoleh informasi jika kita memperoleh kepastian tentang suatu kejadian atau suatu hal tertentu.
Keunggulan teori Shannon-Weaver terletak pada kemampuannya membuat persoalan komunikasi informasi menjadi persoalan kuantitas, sehingga sangat cocok untuk mengembangkan teknologi informasi. Kritik terhadap teori mereka datang dari kaum yang mencoba mengaitkan informasi dengan makna dan kandungan nilai sosial-budaya di dalam informasi. Sampai sekarang, perdebatan tentang apakah informasi adalah sesuatu yang kuantitatif atau kualitatif masih terus berlangsung. Ada yang mencoba mengambil kebaikan dari kedua pihak dengan mengatakan bahwa informasi adalah sesuatu yang berwujud dan sekaligus bersifat abstrak.
Jasa Shannon-Weaver terletak pada kepioniran mereka memperkenalkan diskusi dan aplikasi informasi ke dalam kehidupan manusia. Apa yang sekarang kita alami dan nikmati, adalah hasil perkembangan dari pemikiran mereka juga.

Korupsi dan Politik


Korupsi berasal dari bahasa Latin,  corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Sedangkan politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan yaitu kemampuan sesorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Pembagian atau alokasi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Jadi, politik merupakan pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara mengikat.
Sistem pilitik suatu Negara selalu meliputi 2 suasana kehidupan. Yaitu:
a. Suasana kehidupan politik suatu pemerintah (the Govermental political sphere)
b. Suasana kehidupan politik rakyat (the sociopolitical sphere)
Semakin meningkatnya jumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia yang notabene seharusnya bekerja untuk mewakili kepentingan rakyat banyak, malah menjadi biang keladi atau sumber yang merugikan rakyat Indonesia baik secara materi maupun non materi. Berdasarkan pengertian  harfiahnya, memang betul adanya bahwa kasus korupsi yang ada di Indonesia melibatkan politisi-politisi yang mengatasnamakan dirinya wakil r akyat.
Permainan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan atau kekayaan sebesar-besarnya kemudian menjadi hal yang biasa terjadi. Saking biasanya hal tersebut, kemudian membuat oknum yang terlibat seolah-olah telah putus “urat  malu”nya, bahkan dengan tampang “tanpa dosa” dan senyum yang manis mereka masih berani tampil didepan public tanpa ada sedikitpun beban moral.
Sampai sejauh ini, diluar dari lembaga-lembaga yang memang dikhususkan  untuk melawan korupsi, kegiatan  politik kebanyakan hanyalah sebuah kegiatan pencitraan semata. Dimana orang-orang  yang memiliki kepentingan untuk menjabat dan duduk pada suatu posisi tertentu baru akan bekerja pada waktu-waktu tertentu, bahkan hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat semata tanpa didasari oleh rasa tanggungjawab yang besar.
Hal yang paling menakutkan dan jangan sampai terjadi adalah ketika korupsi telah dianggap sebagai suatu budaya baru dan menjadi bagian dan mendapatkan tempat yang khusus dalam kegiatan perpolitikan Indonesia sehingga tidak ada lagi yang ber”nafsu” untuk memeranginya. Semoga rakyat Indonesia dan lembaga-lembaga  yang bertugas memberantas korupsi tersebut tetap berada pada komitmennya, sehingga bukan tidak mungkin suatu hari kata korupsi tinggal menjadi bagian dari sejarah kelam dalam pemerintahan Indonesia.

Siapa yang berhak memilih Ketua KPK


Hasil penelitian Organisasi Pengawas Internasional mengungkapkan sebanyak 72 dari 180 negara tergolong Korup, hanya sedikit negara berhasil dengan susah payah melepaskan diri keluar dari kelompok negara-negara korup. salah satu negara yang sudah turun peringkat tersebut adalah Indonesia (kompasiana.com)
Fakta ini tidak bisa dipungkiri sebagai bagian dari peningkatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh DPR sejak 19 Desember 2003 dalam masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai lembaga yang bertugas khusus untuk menangani kasus korupsi yang kian hari kian mengakar di Negara tercinta Indonesia. Hal tersebut juga tidak terlepas dari semakin meningkatnya dukungan masyarakat Indonesia terhadap KPK dalam upaya memberantas kasus-kasus Korupsi tersebut sampai pada akarnya.
Namun sejalan dengan semakin cemerlangnya kinerja KPK, ini tidak berarti bahwa KPK bekerja tanpa adanya  hambatan baik yang tidak disengaja maupun disengaja, tentu saja oleh oknum-oknum yang tidak senang dan merasa dirugikan oleh “sepak terjang” KPK dalam proses pemberantasan korupsi tersebut. Sebutlah misalnya, kasus yang membelit Antasari Ashar sampai pada kasus pembangunan gedung baru untuk KPK yang keduanya dinilai sebagai upaya untuk “melumpuhkan” KPK.
Awal-awal menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad bahkan dinilai  hanya sebagai “pion” DPR dimana dengan menjabatnya dia sebagai Ketua yang dipilih oleh DPR, maka itu berarti bahwa DPR akan berada pada posisi “aman” untuk melakukan tindak korupsi tanpa tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun pada akhirnya hal tersebut sama sekali tidak terbukti karena kasus terkahir yang membelit KPK bahkan secara langsung berhadapan dengan DPR.
Terlepas dari bagus tidaknya kinerja Ketua KPK yang baru Abraham Samad, kemudian timbul pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang berhak memilih Ketua KPK, untuk melindunginya dari kepentingan-kepentingan yang menimbulkan keberpihakan pada satu pihak sehingga mampu meminimalkan subjektifitas dalam melaksanakan tugasnya? Mengingat selama ini Ketua KPK yang dipilih oleh DPR masih selalu dibayang-bayangi anggapan sebagai “pion” DPR semata.
Berdasarkan tugas khusus KPK untuk memberantas kasus Korupsi yang hampir melibatkan seluruh lembaga dalam struktur pemerintahan  di Indonesia, memang selayaknya Ketua KPK tidak dipilih oleh satupun diantara lembaga-lembaga tersebut untuk menjaga objektifitas KPK  sendiri, termasuk didalamnya DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang tidak terlepas dari kasus korupsi tersebut, apalagi mengingat bahwa pada kenyataannya, kebanyakan wakil rakyat hanyalah mewakili kepentingan partainya, bukan kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
Dengan kata lain, bahwa khusus untuk posisi Ketua KPK, biarkanlah rakyat yang menilai siapa yang berkompeten untuk menduduki jabatan “pahlawan” tersebut selanjutnya memberikan kewenangan yang luar biasa untuk bekerja mewakili rakyat mengusut dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun, rakyat Indonesia pasti tidak buta untuk menentukan siapa yang layak menjadi perpanjangan tangan mereka untuk melawan musuh bersama tersebut. Sehingga proses pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya bisa diharapkan berjalan sebagaimana keingingan kita bersama.

Senin, 25 Juni 2012

Opini Publik


Menurut Cultip dan Center dalam sastropoetro (1987) seperti ditulis dalam masterpiece.blogspot.com, opini adalah suatu ekspresi tentang sikap mengenai suatu masalah yang bersifat kontroversial. Opini timbul sebagai hasil pembicaraan tentang masalah yang kontroversial, yang menimbulkan pendapat yang berbeda-beda. Dimana opini tersebut berasal dari opini-opini individual yang diungkapkan oleh para anggota sebuah kelompok yang pandangannya bergantung pada pengaruh-pengaruh yang dilancarkan kelompok itu.
Opini-opini individual tersebut kemudian dikenal dengan istilah opini publik. Karena Opini Publik terbentuk dari intregasi “personal opinion” banyak orang, maka Opini Publik cenderung telah bermukim pada suatu masyarakat yang melembaga, yang telah lengkap dengan mekanisme kepemimpinan maupun pengawasan komunikasi.
Ini berarti bahwa opini publik lahir sebagai respon banyak orang terhadap sesuatu yang kontroversial, respon tersebut berupa pikiran dan gagasan yang terbentuk dalam benak banyak orang dan disampaikan dalam diskusi sosial sehingga  melahirkan respon sikap yang seragam dalam menghadapi issue atau masalah yang kontroversi itu. Opini “bersama” itu muncul ketika kontroversi  yang terjadi tentu saja mampu memengaruhi banyak orang, terlepas dari pengaruhnya yang  positif maupun negative.
Dalam Wikipedia berbahasa Indonesia disebutkan, dalam menentukan opini publik, yang dihitung bukanlah jumlah mayoritasnya (numerical majority) namun mayoritas yang efektif (effective majority). Subyek opini publik adalah masalah baru yang kontroversial dimana unsur-unsur opini publik adalah: pernyataan yang kontroversial, mengenai suatu hal yang bertentangan, dan reaksi pertama/gagasan baru.
Pendekatan prinsip terhadap kajian opini publik dapat dibagi menjadi 4 kategori:
  1. pengukuran kuantitatif terhadap distribusi opini.
  2. penelitian terhadap hubungan internal antara opini individu yang membentuk opini publik pada suatu permasalahan
  3. deskripsi tentang atau analisis terhadap peran publik dari opini public
  4. kajian baik terhadap media komunikasi yang memunculkan gagasan yang menjadi dasar opini maupun terhadap penggunaan media oleh pelaku propaganda dan manipulasi
Menurut Dan Nimmo, opini personal terdiri atas kegiatan verbal dan non verbal yang menyajikan citra dan interpretasi individual tentang objek tertentu, biasanya dalam bentuk isu yang diperdebatkan orang.
Opini publik memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. dibuat berdasarkan fakta, bukan kata-kata
2. dapat merupakan reaksi terhadap masalah tertentu, dan reaksi itu diungkapkan
3. masalah tersebut disepakati untuk dipecahkan
4. dapat dikombinasikan dengan kepentingan pribadi
5. yang menjadi opini publik hanya pendapat dari mayoritas anggota masyarakat
6. opini publik membuka kemungkinan adanya tanggapan
7. partisipasi anggota masyarakat sebatas kepentingan mereka, terutama yang terancam.
8. memungkinkan adanya kontra-opini.
Selanjutnya, ada beberapa hal yang bisa memengaruhi  opini publik, diantaranya :
·         Pendidikan
·          kondisi Sosial
·          Kondisi Ekonomi
·         Ideologi
·         Organisasi
·         Media Massa

Jeremy Benthan menyatakan bahwa Opini Publik berfungsi sebagai social control (kontrol sosial) dan berperan sebagai dasar  dalam membangun negara demokrasi.
Selain itu, Emory S. Bogardus (1949:484) mengemukakan bahwa Opini Publik mempunyai tiga fungsi sebagai keutuhan dalam kehidupan sosial dan politik. Ketiga fungsi itu ialah:
(1)   Opini pubik dapat memperkuat undang-undang dan peraturan-peraturan, sebab tanpa dukungan pendapat umum, undang- undang dan peraturan-peraturan itu tidak akan berjalan;
(2)   Opini Publik merupakan pendukung moral dalam masyarakat; dan
(3)   Opini Publik dapat menjadi pendukung eksistensi lembaga-lembaga sosial dan lembaga-lembaga politik.
Hal diatas menggambarkan betapa pentingnya opini publik dalam eksistensi suatu Negara, tanpa adanya opini publik suatu Negara dengan konsep demokrasi bahkan tidak dapat terbentuk atau setidaknya bertahan lama dengan konsep itu. Alih alih melahirkan Negara demokratis, tidak adanya  opini publik bahkan hanya akan melahirkan pemerintahan yang otoriter dalam konsep Negara. Dalam konteks lain, opini publik juga berfungsi untuk memberikan pengertian dalam pikiran individu untuk berpikir lebih objektif dalam menanggapi suatu persoalan yang ada dalam tatanan masyarakat.


Koalisi PD dan PKS, layakkah dipertahankan?


Dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (30/3) malam, PKS menolak satu suara dengan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. PKS bersikukuh menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini kemudian memicu persoalan dalam tubuh Sekretariat Gabungan (Setgab) yang terdiri dari enam partai tersebut dibawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden Republik Indonesia sekaligus sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
PKS kemudian dinilai sebagai pembangkang dalam setgab karena tidak mendukung keputusan pemerintah yang merencanakan untuk memberlakukan kebijakan menaikkan harga BBM dengan berbagai pertimbangan. “Semua partai koalisi, harus patuh terhadap kebijakan pemerintah meskipun terkadang kebijakan itu bisa merugikan citranya. Kalau mau enaknya sendiri, PD tak masalah PKS keluar koalisi” kata Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa, kepada detikcom, Rabu (28/3/2012).
Disisi lain seperti ditulis Harian Analisa bahwa  Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan partainya tetap konsisten mengusulkan agar pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). "Kami akan bersama masyarakat karena partai ini dibesarkan masyarakat. Politisi bisa mencapai menteri dan kursi DPR karena didukung rakyat. Jadi, kalau keputusan pemerintah tidak sesuai aspirasi rakyat, kami tidak meninggalkan rakyat," katanya menegaskan.
Melihat pertanyaan dari Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersebut, jelas bahwa PKS sendiri seharusnya rela keluar dari koalisi Parta Demokrat jika memang partai tersebut (PKS, red.) dikeluarkan dari koalisi setgab sebagai sanksi atas “pembangkangan” pada keputusan yang dibuat setgab.
Yang kemudian menjadi persoalan dan menarik untuk dipikirkan adalah bagaimana seharusnya SBY bersikap terhadap hal tersebut baik pada posisinya sebagai Presiden maupun Pembina PD, dan apakah sikap PKS tersebut memang bisa dinilai sebagai langkah nyata partai  untuk berpihak kepada rakyat Indonesia yang secara umum menolak kebijakan kenaikan harga BBM, ataukah hanya “jurus jitu” yang dikeluarkan pada saat yang tepat hanya untuk menarik simpati masyarakat?
Melihat citra yang telah terbentuk dalam benak masyarakat saat ini terkait Presiden SBY yang dinilai sering ragu-ragu untuk mengambil suatu keputusan, permasalahan diatas seharusnya menjadi “peluang” SBY untuk memperlihatkan bahwa dia tidak seperti apa yang dicitrakan. Dengan kata lain, bahwa Pembina PD ini harusnya tegas bersikap dengan mengeluarkan PKS secepatnya dari koalisi. Sehingga dia bisa dinilai sebagai pemimpin yang tegas dan konsisten dengan kebijakan yang akan diambil, meskipun dengan resiko masyarakat secara umum tidak sepakat dengan  kebijakan tersebut.
Terlepas dari menguntungkan atau tidaknya kebijakan menaikkan harga BBM tersebut, yang jelas masyarakat saat ini sedang fokus pula pada gaya kepemimpinan SBY yang selalu melempar masalah untuk diwacanakan pada ranah publik yang pada akhirnya mengambang dan berlarut-larut. Jika permasalahan “pembangkangan” PKS tersebut tidak diambil keputusan secepatnya, maka bisa diperkirakan hal tersebut akan menjadi masalah berkelanjutan yang seharusnya tidak perlu terjadi apalagi menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan.

Minggu, 24 Juni 2012

Radio dan Televisi Digital


Gaya hidup manusia dari hari ke hari semakin dimudahkan dengan perkembangan dibidang teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, dari perangkat rumah sampai pada keperluan untuk melakukan bisnis dalam skala besar. Dan salah satu kemajuan dibidang teknologi yang paling memengaruhi gaya dan kebutuhan hidup manusia adalah teknologi komunikasi dan informasi, dari yang bersifat pribadi sampai yang melibatkan banyak orang atau massa.
Radio adalah salah satu media komunikasi yang paling populer untuk menyampaikan ide dan gagasan dari pemberi pesan atau komunikator kepada penerima pesan atau komunikan dengan menggunakan media suara melalui frekuensi Amplitudo Modulation (AM) dan Frequency Modulation (FM). Dan sebagai salah satu bentuk teknologi modern, radio analog yang menggunakan frekuensi AM dan FM pun mengalami perkembangan baik dalam bentuk maupun kualitas layanannya.
Hari ini, kemudian dikenal istilah Radio Digital atau lebih tepatnya disebut DAB singkatan dari Digital Audio Broadcasting. DAB atau Digital Audio Broadcasting dirancang sejak awal tahun 1981 oleh konsorsium penyiaran Eropa di Institut für Rundfunktechnik (IRT). DAB merupakan sistem penyiaran radio digital dengan melalui aplikasi multiplexing dan teknik kompresi (codec), menggabungkan sejumlah audio/data stream kedalam satu kanal broadcast yang selanjutnya disebut sebagai DAB MUX (Multiplexer). Setiap station menempati slot di multiplexer dengan bit rate yang sama atau berbeda sesuai kebutuhan. Dengan adanya penggunaan kompresi (codec) pada siaran radio digital maka meningkatkan kualitas suara siaran juga memperlebar rentang frekuensi antar station karena siaran radio digital hanya memerlukan kurang lebih 60 KHz, sedangkan radio analog memerlukan 350 KHz.
Ada beberapa kelebihan yang dimiliki Radio Digital, diantaranya :
1. Memiliki kualitas yang lebih baik dibanding dengan radio konvensional
2. Dilengkapi dengan layanan yang bersifat interaktif dan ubiquitous yang berarti kapan saja, dimana saja, dan dengan alat apa saja
3. Memiliki Single Frequency Network, sehingga pada satu kanal (saluran) dapat diisi oleh lima sampai enam program radio.
4. Spektrum sinyal pada radio digital juga lebih stabil dibanding pada radio konvensional.
5. Memiliki efisiensi daya pancar dan efisiensi infrastruktur, sehingga dapat meminimalisir biaya produksi.
Itulah beberapa diantara kelebihan yang dimiliki oleh radio digital, dengan berbagai keunggulan tersebut bukan hal yang mustahil jika keberadaan radio analog baik yang menggunakan frekuensi AM maupun FM secara perlahan akan bergeser dan tergantikan oleh ADB tersebut.
Di sisi lain pada media komunikasi audio visual yang lebih dikenal dengan nama televisi, telah muncul pula teknologi terbaru yang disebut dengan televisi digital. TV digital atau DTV menurut Wikipedia berbahasa Indonesia adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.  DTV ini merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
Lebih jauh disebutkan dalam Wikipedia berbahasa Indonesia bahwa ada beberapa hal yang memengaruhi perkembangan DTV, diantaranya :
  • Perubahan lingkungan eksternal
    • Pasar televisi analog yang sudah jenuh
    • Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
  • Perkembangan teknologi
    • Teknologi pemrosesan sinyal digital
    • Teknologi transmisi digital
    • Teknologi semikonduktor
    • Teknologi peralatan yang beresolusi tinggi
Frekuensi sistem penyiaran televisi digital dapat diterima menggunakan antena yang disebut televisi terestrial digital (DTT), kabel (TV kabel digital), dan piringan satelit. Alat serupa telepon seluler digunakan terutama untuk menerima frekuensi televisi digital berformat DMB dan DVB-H. Siaran televisi digital juga dapat diterima menggunakan internet berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai televisi protokol internet (IPTV).
Tidak jauh berbeda dengan Radio Digital, DTV atau TV Digital ini juga menawarkan kualitas dan jangkauan layanan yang lebih baik dari TV analog. Sehingga International Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional  seperti yang telah disampaikan dalam Kompas.com telah memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia, agar paling lambat, 17 Juni 2015 seluruh lembaga penyiaran melakukan penyiaran dengan digital.
Ini berarti bahwa jelas akan ada peralihan media dalam menikmati layanan Televisi, dari media yang dikenal dengan TV analog ke TV, ini juga berarti bahwa semua masyarakat yang selama ini telah menggunakan TV analog harus mengganti ke TV digital atau setidaknya menggunakan alat yang bisa menangkap siaran TV digital tersebut untuk dapat menikmati layanan televisi  seperti yang telah dirasakan selama ini bahkan dengan jangkauan siaran yang lebih beragam.