Minggu, 08 Juli 2012

Siapa yang berhak memilih Ketua KPK


Hasil penelitian Organisasi Pengawas Internasional mengungkapkan sebanyak 72 dari 180 negara tergolong Korup, hanya sedikit negara berhasil dengan susah payah melepaskan diri keluar dari kelompok negara-negara korup. salah satu negara yang sudah turun peringkat tersebut adalah Indonesia (kompasiana.com)
Fakta ini tidak bisa dipungkiri sebagai bagian dari peningkatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan oleh DPR sejak 19 Desember 2003 dalam masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai lembaga yang bertugas khusus untuk menangani kasus korupsi yang kian hari kian mengakar di Negara tercinta Indonesia. Hal tersebut juga tidak terlepas dari semakin meningkatnya dukungan masyarakat Indonesia terhadap KPK dalam upaya memberantas kasus-kasus Korupsi tersebut sampai pada akarnya.
Namun sejalan dengan semakin cemerlangnya kinerja KPK, ini tidak berarti bahwa KPK bekerja tanpa adanya  hambatan baik yang tidak disengaja maupun disengaja, tentu saja oleh oknum-oknum yang tidak senang dan merasa dirugikan oleh “sepak terjang” KPK dalam proses pemberantasan korupsi tersebut. Sebutlah misalnya, kasus yang membelit Antasari Ashar sampai pada kasus pembangunan gedung baru untuk KPK yang keduanya dinilai sebagai upaya untuk “melumpuhkan” KPK.
Awal-awal menjabat sebagai Ketua KPK, Abraham Samad bahkan dinilai  hanya sebagai “pion” DPR dimana dengan menjabatnya dia sebagai Ketua yang dipilih oleh DPR, maka itu berarti bahwa DPR akan berada pada posisi “aman” untuk melakukan tindak korupsi tanpa tersentuh oleh hukum sedikitpun. Meskipun pada akhirnya hal tersebut sama sekali tidak terbukti karena kasus terkahir yang membelit KPK bahkan secara langsung berhadapan dengan DPR.
Terlepas dari bagus tidaknya kinerja Ketua KPK yang baru Abraham Samad, kemudian timbul pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang berhak memilih Ketua KPK, untuk melindunginya dari kepentingan-kepentingan yang menimbulkan keberpihakan pada satu pihak sehingga mampu meminimalkan subjektifitas dalam melaksanakan tugasnya? Mengingat selama ini Ketua KPK yang dipilih oleh DPR masih selalu dibayang-bayangi anggapan sebagai “pion” DPR semata.
Berdasarkan tugas khusus KPK untuk memberantas kasus Korupsi yang hampir melibatkan seluruh lembaga dalam struktur pemerintahan  di Indonesia, memang selayaknya Ketua KPK tidak dipilih oleh satupun diantara lembaga-lembaga tersebut untuk menjaga objektifitas KPK  sendiri, termasuk didalamnya DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang tidak terlepas dari kasus korupsi tersebut, apalagi mengingat bahwa pada kenyataannya, kebanyakan wakil rakyat hanyalah mewakili kepentingan partainya, bukan kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
Dengan kata lain, bahwa khusus untuk posisi Ketua KPK, biarkanlah rakyat yang menilai siapa yang berkompeten untuk menduduki jabatan “pahlawan” tersebut selanjutnya memberikan kewenangan yang luar biasa untuk bekerja mewakili rakyat mengusut dan memberantas korupsi yang ada di Indonesia. Bagaimanapun, rakyat Indonesia pasti tidak buta untuk menentukan siapa yang layak menjadi perpanjangan tangan mereka untuk melawan musuh bersama tersebut. Sehingga proses pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya bisa diharapkan berjalan sebagaimana keingingan kita bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar